Pemilu 2009 Agung Minta Ruu Politik Lebih Cepat
Untuk pengajuan prakarsa perubahan UUD 1945, jumlahnya harus mencapai sepertiga suara di MPR yang mendukung pengajuan perubahan UUD 1945 yang berjumlah 668 anggota. Maka dibutuhkan sekitar 222 anggota agar terlaksanakannya perubahan UUD 45. Dan dalam jumlah sekarang ini, masih butuh sekitar dukungan 50 anggota DPR lagi. Apabila target sudah terpenuhi maka dapat diadakan Sidang Umum MPR.
Di samping syarat di atas, ada beberapa cara untuk pembaharuan UUD yaitu tata cara formal, hukum adat, konvensi, putusan hakim, atau peraturan perundang-undangan biasa seperti Ketetapan MPR atau Undang-Undang.
Dalam perkembangannya dukungan dari DPD semakin hari semakin bertambah untuk mengubah pasal 22D UUD 45. Yaitu dari fraksi PKB, PKS, PDS, PBR serta PAN.
DPD dan DPR Harus Seimbang
System bimakeral dijalankan oleh MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. Dalam system ini MPR berubah menjadi badan legeslatif seperti DPR yang sekarang ada, dengan wewenang yang diperluas, membentuk UU, mengawasi jalanya pemerintahan, menetapkan APBN mengesahkan perjanjian internasional dan lain-lainnya termasuk mengubah UUD. Demi terwujudkannya system bimakeral maka peran dan wewnang DPD dan DPR harus seimbang.
Pada prinsipnya DPD mewakili rakyat propinsi. Setiap propinsi diwakili 2 oang anggota. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat propinsi. Masa jabatan 5 tahun. Anggota DPD berhenti bersama-sama anggota DPR. Dimungkinkan juga system penggantian bergilir. Misalnya sepertiga anggota DPD dipilih setiap dua tahun sekali. Anggota DPD warga Indonesia berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 1 tahun dipropinsi yang bersangkutan.
Anggota DPR adalah warga negara Indonesia asli, berumur sekurang-kurangnya 21 tahun saat pemilihan dilangsungkan dan bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pemilihan berlangsung syarat-syarat lain diatur dalam undang-undang.
DPD dan DPR berhak mengajukan rancangan UU, meminta interpelasi, melakukan penyelidikan, melakukan perubahan atas rancangan UU serta mengajukan pendapat dan yang lainnya diatur dalam UU.
Wacana tentang system bikameral menurut Refly seorang Pakar Hukum akan ada problem objektif ketatanegaraan yang menuntut penyelesaian melalui perubahan konstitusi, terutama dari segi sistematikanya yang semakin tidak teratur. Dan lembaga mana yang akan melakukan konsolidasi materi sehingga terbentuk UUD baru yang berstruktur baik. Apakah hal ini diserahkan kepada MPR atau kepada Komisi Konstitusi.
Tiang Penyangga Pemerintahan Yang Kuat.
Sebagaimana kedudukan konstitusi sebagai pembatas atau untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasan politik serta untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak para penguasa, dan menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka. Sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang dengan demikian diharapkan hak-hak warga begara akan terlindungi, konstitusi mengharapkan tentang adanya tiang penyangga yang kuat untuk pemerintahahan
Salah satu tiang penyangga yang kuat untuk pemerintahan adalah adanya sebuah koalisi permanen antar partai politik tanpa dilandasi kepentingan sesaat. Sebab saat ini masih banyak partai pendukung pemerintahan yang masih sering mengutamakan kepentingan politik partainya dibandingkan meningkatkan kinerja pemerintahan menurut ketua DPP Parti Golkar Bidang Kesejahteraan. Dan apabila pemerintahan didukung oleh partai pendukung yang berkoalisi permanent maka terbentuklah pemerintahan yang kuat pula.
Namun dengan adanya koalisi permanen tidak menutup kemungkinan akan muncul politik dagang sapi, dan hal tersebut wajar sekali. Akan tetapi tidak etis apabila hal itu dilakukan sebelum pemerintahan terbentuk ungkap Firman.
Hukum Tata Negara Bersifat Yuristik
Empat perubahan UUD 45 merupakan perubahan pendekatan untuk menuju jiwa konstitusi. Perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 adalah perubahan dalam batang tubuh yang menjelaskan masalah mengenai system pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara., bukan pada pembukaan yang berisikan kemerdekaan, kemanusiaan, eksistensi bangsa dan serta perlindungan terhadap warga negara. Disamping itu, dikarenakan mukadimah adalah jiwa dari konstitusi atau keseluruhan dari peraturan-peratuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselengarakan dalam suatu masyarakat.
Dan khusus untuk pembukaan UUD 45 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agusutus 1945, yang jiwa dan cita-citanya dituang dalam pembukaan UUD 45 yang memuat Pancasila sebagai sumber hukum dan dasar hukum negara. Pembukaan merupakan dasar hukum pembukaan batang tubuh UUD 45. Batang tubuh merupakan uraian terperinci dari pada pembukaan yang memuat 16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan, 2 aturan tambahan.
Disamping itu, hukum tata negara harus mengembangkan tradisi pemikiran baru yang bersifat yuristik yang berhubungan dengan praktik di pengadilan. untuk mengimbangi pengaruh politik dalam kajian hukum tata negara. Sebab selama ini, hukum tata negara lebih bersifat politis karena selalu berhubungan dengan aktvitas di lembaga politik.
DPR Revisi UU Pemda
Mengacu dari ketentuan serta pengarahan oleh Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973, dan sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 menghendaki:
1. Dilaksankannya adas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam penyelengaraan pemerintahan di daerah.
2. Dilaksanakannya prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dalam pemberian otonomi kepada daerah.
3. Diwujudkan peletakkan titik berat otonomi daerah pada Daerah Tingkat II.
Ketiga hal tersebut secara juridis formal dan serentak dimulai pada tanggal 23 Juli 1974, namunn sampai memasuki tahun1992 belum dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya. Untuk mengatasi hal tersebut maka Peraturan pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat 2 pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 mulai diterapkan pada tahun 1992 yaitu peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1992 tentang penyelengaraan otonomi daerah dengan titik berat pada daerah tingkat II.
Serta dalam beberapa kurun terakhir, Undang-Undang mengenai Otonomi daerah mengalami perkembangan dan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman. antara lain mengatur tentang calon independent dalam Pilkada yang mengalami revisi.
Revisi UU Pemda tentang aturan calon independent dalam Pilkada yang dilakukan DPR adalah UU No.32/24 sebab masih belum ada aturan yang bisa mengatur lebih jelas tentang calon Independen dalam Pilkada. Untuk itu, KPU tidak bisa menyusun tata cara calon independent dalam pilkada dengan mengacu kepada pasal 68 ayat 1 UU No.11/26 tentang Pemerintahan Aceh sebagaiman yang di amanatkan MK. Dan selama Revisi belum dilaksanakan calon independent tidak boleh maju dalam Pilkada.
Rencana Ubah UUD Dibawa ke Istana
Alasan yang mendasar dari setiap amandemen UUD 1945 mulai dari amandemen pertam sampai ke 5 yang akan dilaksanakan ialah karena secara historis UUD 1945 memang didesain oleh pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. Secara filosofis, ide dasar dan substansi UUD 1945 telah mencampuradukkan antara paham kedaulatan rakyat dengan paham Intergralistik. Padahal antara keduanya bertolak belakang, bahkan paham intergralistiklah yang telah memberangus demokratisasi di Indonesia. Kemudian secara yuridis, karena UUD 1945 sediri telah mengatur prinsip dan mekanisme perubahan konstitusi {pasal 37}. Adapun dasar pertimbangan praktis-politisnya sesuai dengan sinyalemen Mochtar Pabottinggi bahwa konstitusi/UUD 1945-nya sudah lama tidak dijalankan secara murni dan konskuen.
Selain itu, UUD 1945 telah memposisikan kekuasaan Presiden begitu besar, sistim checks and balances tidak diatur secara tegas di dalamnya, ketentuan minimnya pengaturan masalah hak-hak asasi manusia, system kepresidenan dan system perekonomian yang kurang jelas. Serta pada rencana perubahan UUD 1945 yang ke-5 dikarenakan masih adanya keteledoran dan ketidakcermatan dalam memformulasikan norma yang ada dalam pasal konstitusi dan diharapkan dengan perubahan kelima tersebut, system ketatanegaraan terkait dengan DPD menjadi kuat dan diatur dalam UUD 1945 sebab meski telah empat kali diubah namun tidak menjamin system bikameral berjalan baik karena kecilnya peran DPD.
Kecewa KUHP, Kebut Undang-Undang.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dibagi menjadi dua yaitu Kitab Pidana dan Acara Pidana. Dalam kitab Pidana dimana aturan mengatur pidana secara umum dan acara pidana adalah hukum formil dari hukum pidana.
Dalam KUHP, UU tentang pornografi tidak secara khusus diatur. Pornografi hanya diatur dalam UU Pers, UU Penyiaran, dan UU perfilman. Namun hal itu juga hanya diatur secara parsial atau sepihak. Selain itu, sanksi hukum di KUHP terlalu rendah. Oleh karena itu sebaiknya UU tentang Regulasi Pornografi segera diselesaikan karena peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi belum memadai menurut menteri Pemberdayaan Perempuan.
Agar UU tentang Regulasi Pornografi dapat segera diselesaikan maka harus sesuai dengan patokan pembentukan undang-undang, yaitu antara lain:
1. Melaksanakan oerintah UUD {UU. Organik}
2. Melaksanakan petunjuk undang-undang terdahulu
3. Menganti, mengubah, atau menghapus undang-undang yang sudah ada.
4. Materi muatan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban orang banyak
5. Materi muatan mengenai atau bertalian dengan hak asasi manusia
6. Dalam rangka memenuhi syarat konstitusional suatu perjanjian internasional
7. Materi muatan yang mengenakan sanksi pidana atau bertalian dengan ganti kerugian.
Serta dalam sistemnya, apabila ada Undang-Undang yang khusus yang umum ditinggalkan. Dan Undang-Undang yang tinggi mengalahkan yang rendah.
Wapres Ingatkan MK
Setelah beberapa kali mengalami perubahan, UUD 1945 ada banyak sekali perubahan yang mendasar, maka MK perlu menyiapkan aturan dan hukum yang jelas agar bisa membedakan antara orang yang benar-benar dirugikan hak konstitusinya dan orang yang mencoba mengubah undang-undang untuk kepentingan sendiri karena diperbolehkannya individu mengajukan permohonan ke MK.
MK dalam pembuatan aturan atau hukum juga tidak boleh terlepas dari fungsi dan peranan UUD 1945 itu sendiri yaitu pertama secara konsepsional tercermin dalam; berfungsinya pancasila sebagai landasan filosofi bangsa, berfungsinya system presidensial secara konstitusional sebagai landasan structural yang tertuang dalam UUD, dan berfungsinya tujuan nasional yang terimplementir dalam kebijakansanaan politik bangsa yang tertuang dalam GBHN.
Kedua, secara operasional artinya apa yang telah tercermin di dalam peranan UUD 1945 secara konsepsional di atas, benar-benar dapat terlealisir secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan hanya itu saja, tapi mampu dilestarikan serta peningkatan usaha-usaha pelestariannya. Semua ini hraus dilaksanakan oleh suprastruktur serta infrastruktur dan segenap masyarakat seluruhnya.
Dengan begitu MK bisa jelas membedakan individu-indu yang mengajukan perubahan undang-undang untuk menyesuaikan dengan UUD, atau malah menyesuaikan untuk kepentingan-kepentingan sendiri.
Gubernur Kalimantan Tengah Percayakan kepada MPR
Dalam system Dua Kamar, DPD mempunyai peran yang sama seperti halnya DPR. Oleh karena itu, apabila akan melaksanakan revisi terhadap UU ataupun UUD 1945 maka suara dari pihak DPD juga sangat berpengaruh. Sebab dalam ketentuaanya, RUU yang sudah disetujui DPR tetapi ditolak DPD dapat disahkan sebagai undang-undang apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR, kecuai RUU yang bertalian langsung dengan kepentingan daerah. RUU yang disetuji DPD tetapi ditolak DPR harus dianggap ditolak dan tidak dapat dimajukan dalam masa sidang yang bersangkutan. DPD memberikan persetujuan atas calon-calon yabg akan diangkat dalam jabatan negara atau pemerintahan menurut ketentuan undang-undang. DPR dan DPD dapat melakuakan sidang bersama-sama mengenai hal-hal tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau atas kesepakatan bersaa. Dalam sidang bersama, rapat dipimpin bersama oleh pimpinan DPR dan pimpinan DPD.
Dan dalam hal perubahan pasal 22D UUD 1945 gurbenur Kalimantan Tengah mempercayakan kepada MPR. Sebab MPR disini adalah lembaga yang bertugas dan memiliki wewenang untuk mengubah UUD. MPR hanya dapat melakukan wewenang yang diatur dalam pasal 3, pasal 6 ayat 2, dan pasal 37, atau wewenang lain menurut perubahan UUD. Serta keputusan MPR mengenai perubahan UUD dinamakan “Amandemen” dan mempergunakan nomor urut untuk setiap pokok amandemen. Dan keputusan lain disebut “Ketetapan”.
DPD Jangan dari Parpol.
Menanggapi perkembangan pembahasan rancangan UUD Pemilu di DPR Nomor 23 Tahun23 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD, partai politik memang sudah sangat menginginkan agar orang-orangnya bisa masuk DPD. Dan dilihat dari konteks perubahan UUD 1945, semangat pembentukan DPD adalah untuk membentuk lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah dan untuk mengantikan utusan. Dan semangatnya adalah anggota DPD bukan berasal dari Parpol atau pengurus parpol. Namun dalam negara demokratis yang sistem pemerintahannya menganut system bimakeral tidak menutup kemungkinan anggota DPD masih bisa dari anggota parpol.
Syarat-syarat anggota adalah DPD mewakili rakyat propinsi. Setiap propinsi diwakili 2 oang anggota. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat propinsi. Masa jabatan 5 tahun. Anggota DPD berhenti bersama-sama anggota DPR. Dimungkinkan juga system penggantian bergilir. Misalnya sepertiga anggota DPD dipilih setiap dua tahun sekali. Anggota DPD warga Indonesia berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 1 tahun dipropinsi yang bersangkutan.
Serta wadah untuk kalangan parpol adalah DPR yang mempunyai syarat untuk menjadi anggota antaralain anggota DPR adalah warga negara Indonesia asli, berumur sekurang-kurangnya 21 tahun saat pemilihan dilangsungkan dan bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pemilihan berlangsung syarat-syarat lain diatur dalam undang-undang. DPR merupakan wakil langsung seluruh rakyat. Anggota DPR dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum. Calon-calon Anggota DPR adaah calon-calon melelui partai politik peserta pemilihan umum. Jumlah anggota DPR ditentukan oleh pembagi pemilih yang akan diatur dengan undang-undang. Masa jabatan anggota DPR lima tahun.


