Rabu, 28 Mei 2008

me n my....

me n my....

Beauty tips


Bentuk tumbuhan lidah buaya mungkin memang sederhana dan tak menarik. Tapi jangan salah, si lidah buaya ini ternyata punya manfaat yang banyak sekali, baik untuk kecantikan maupun kesehatan. Ada lebih dari 200 jenis tumbuhan lidah buaya (aloe vera), tapi sebenarnya hanya lima jenis yang dipertimbangkan memiliki manfaat untuk kesehatan atau digunakan untuk produk-produk kecantikan, yakni Aloe Barbadensis Miller, Aloe Perryi Baker, Aloe Ferox, Aloe Arborescens dan Aloe Saponaria.

Semakin tua tumbuhan lidah buaya semakin memberi manfaat untuk nutrisi maupun pengobatan. Gel lidah buaya seringkali digunakan untuk mengobati luka gores, tersayat, gigitan serangga dan ruam. Manfaat lidah buaya untuk kesehatan sebenarnya sudah dikenal sejak dahulu kala. Menurut catatan sejarah mengindikasikan penggunaan lidah buaya untuk bahan pengobatan telah digunakan sejak 1.500 SM. Lidah buaya diduga juga jadi bahan rahasia kecantikan Cloepatra dan disebutkan dalam al kitab beberapa kali.

Manfaat Minum Jus Lidah Buaya

Penyembuhan dan pengobatan luar biasa dari tumbuhan ini juga bermanfaat untuk kecantikan. Dengan meminum dua sampai empat ons, atau bahkan 1/2 cangkir jus lidah buaya setiap hari akan membuat kulit Anda terlihat bersih dan memperbaiki kualitas kulit.

Lidah buaya dapat memperkaya persediaan material pembangun untuk memproduksi dan memperbaiki kesehatan kulit. Secara alami kulit kita memperbaiki diri dalam setiap 21 hingga 28 hari. Nutrisi pembentuk yang dikandung lidah buaya ini dapat digunakan oleh kulit kita untuk melawan efek penuaan.

Lidah Buaya Bermanfaat Untuk Perawatan Jerawat Dan Kulit Berminyak

Sepanjang hari kulit kita diterpa dengan polusi, kotoran dan elemen lain dari lingkungan. Jika Anda bermasalah dengan jerawat atau memiliki kulit berminyak sangat penting untuk membersihkan wajah setelah keluar rumah. Dan lidah buaya bisa jadi pilihan bagus untuk perawatan wajah. Berbagai kandungan mengganggu yang melayang di udara biasanya menempel pada kulit berminyak dan dapat menyebabkan noda yang memperburuk keadaan kulit bermasalah. Ph pada lidah buaya mengembalikan keseimbangan kulit sekaligus membersihkan kulit yang bernoda. Anda bisa membasuh bekas olesan lidah buaya di wajah ini dengan air bersih.

Lidah buaya untuk perawatan kulit berminyak bisa juga dijadikan sebagai masker wajah. Berikut resepnya:


* 1 sendok makan masker lumpur
* 1 sendok makan jus lidah buaya
* 1 sendok makan tepung hazel
*air secukupnya untuk membuat bahan-bahan ini jadi pasta
* tambahkan 1 tetes essential tea tree oil
* 1 tetes essential oil lavender
* 1 tetes essential oil peppermint

Campurkan semua bahan, oleskan dan didiamkan selama 15 menit dan basuh dengan air hangat lalu percikkan air dingin.

Jika Anda ingin cara alami perawatan kulit dengan lidah buaya untuk kulit berminyak atau mengatasi kulit bernoda, campurkan jus lidah biaya dengan air ditambah essential oil yang menenangkan dan gunakan untuk mist sepanjang hari.

Betapa banyaknya manfaat lidah buaya untuk kecantikan dan kesehatan. Tak ada salahnya jika mencoba cara sederhana ini untuk menjaga kecantikan dan kesehatan kita.

Info


Tahukah anda bahwa bukan hanya kulit kita yang bisa terbakar oleh sinar ultra violet, namun mata kita juga, jika kita tidak melindunginya dari radiasi sinar yang sangat kuat itu.

Ketajaman sinar ultra violet yang mengenai mata bisa mengakibatkan beberapa masalah pada mata, seperti katarak, petrigium, fotokeratitis, dan perubahan degeneratif pada kornea mata.

Kondisi tersebut bisa menyebabkan pandangan menjadi buram, iritasi, mata merah, mata berair, kehilangan pandangan sejenak, dan pada kasus tertentu mengalami kebutaan.

Seperti halnya kulit yang bisa terbakar oleh radiasi sinar UV, mata juga bisa mengalami kerusakan. Patut dicamkan, khususnya bagi kawula muda, bahwa mata juga membutuhkan pelindung atau proteksi. Cara sederhana untuk melindungi mata adalah dengan memakai topi yang bisa melindungi mata dari sinar secara langsung, atau dengan memakai kacamata yang bisa meredam kekuatan radiasi sinar UV.

Umumnya, anak-anak dan remaja lebih sering mengalami kerusakan mata akibat radiasi UV ini, karena mereka lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah, sementara lensa mata mereka sesungguhnya lebih transparan dari pada yang dimiliki orang dewasa, dan ini menyebabkan sinar atau cahaya panas lebih mudah untuk masuk menembus ke retina mereka.

Meski demikian, tidak banyak orang yang menyadari bahaya sinar UV ini bagi mata.

Sebuah survei yang dilakukan AOA (Asosiasi Optometrik Amerika) pada 2007 menemukan, 40% penduduk Amerika tidak memikirkan proteksi UV sebagai salah satu faktor yang dijadikan pertimbangan untuk memilih kacamata. Survei tersebut juga menemukan bahwa 61% orang Amerika membeli kacamata untuk anak-anak mereka, namun 23% di antaranya tidak mempertimbangkan apakah lensanya memiliki kemampuan untuk meredam sinar UV.

AOA memiliki beberapa tips untuk memilih kacamata, antara lain:

Selalu pakailah pelindung mata, kapanpun anda berhadapan dengan kemungkinan radiasi UV, sekalipun situasi dalam keadaan mendung.

Jika Anda membeli kacamata, maka belilah kacamata yang memiliki pelindung UV. Dia harus 99% melindungi dari radiasi UV-A dan UV-B, dan kacanya harus 75 sampai 90% mampu menangkap cahaya.

Selain itu, Pastikan lensa kacamata pas dengan warna dan bebas dari distorsi. Belilah lensa yang berwarna abu-abu. Dia bisa mengurangi intensitas cahaya tanpa mempengaruhi perubahan warna obyek. Dia juga lebih menghadirkan warna yang natural.

Upayakan anak-anak dan remaja memakai kacamata. Umumnya mereka banyak menghabiskan waktu di bawah terik sinar matahari.

Jumat, 23 Mei 2008

Sistem Hukum INdonesia

Pemilu 2009 Agung Minta Ruu Politik Lebih Cepat

Untuk pengajuan prakarsa perubahan UUD 1945, jumlahnya harus mencapai sepertiga suara di MPR yang mendukung pengajuan perubahan UUD 1945 yang berjumlah 668 anggota. Maka dibutuhkan sekitar 222 anggota agar terlaksanakannya perubahan UUD 45. Dan dalam jumlah sekarang ini, masih butuh sekitar dukungan 50 anggota DPR lagi. Apabila target sudah terpenuhi maka dapat diadakan Sidang Umum MPR.
Di samping syarat di atas, ada beberapa cara untuk pembaharuan UUD yaitu tata cara formal, hukum adat, konvensi, putusan hakim, atau peraturan perundang-undangan biasa seperti Ketetapan MPR atau Undang-Undang.
Dalam perkembangannya dukungan dari DPD semakin hari semakin bertambah untuk mengubah pasal 22D UUD 45. Yaitu dari fraksi PKB, PKS, PDS, PBR serta PAN.

DPD dan DPR Harus Seimbang

System bimakeral dijalankan oleh MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. Dalam system ini MPR berubah menjadi badan legeslatif seperti DPR yang sekarang ada, dengan wewenang yang diperluas, membentuk UU, mengawasi jalanya pemerintahan, menetapkan APBN mengesahkan perjanjian internasional dan lain-lainnya termasuk mengubah UUD. Demi terwujudkannya system bimakeral maka peran dan wewnang DPD dan DPR harus seimbang.
Pada prinsipnya DPD mewakili rakyat propinsi. Setiap propinsi diwakili 2 oang anggota. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat propinsi. Masa jabatan 5 tahun. Anggota DPD berhenti bersama-sama anggota DPR. Dimungkinkan juga system penggantian bergilir. Misalnya sepertiga anggota DPD dipilih setiap dua tahun sekali. Anggota DPD warga Indonesia berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 1 tahun dipropinsi yang bersangkutan.
Anggota DPR adalah warga negara Indonesia asli, berumur sekurang-kurangnya 21 tahun saat pemilihan dilangsungkan dan bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pemilihan berlangsung syarat-syarat lain diatur dalam undang-undang.
DPD dan DPR berhak mengajukan rancangan UU, meminta interpelasi, melakukan penyelidikan, melakukan perubahan atas rancangan UU serta mengajukan pendapat dan yang lainnya diatur dalam UU.
Wacana tentang system bikameral menurut Refly seorang Pakar Hukum akan ada problem objektif ketatanegaraan yang menuntut penyelesaian melalui perubahan konstitusi, terutama dari segi sistematikanya yang semakin tidak teratur. Dan lembaga mana yang akan melakukan konsolidasi materi sehingga terbentuk UUD baru yang berstruktur baik. Apakah hal ini diserahkan kepada MPR atau kepada Komisi Konstitusi.

Tiang Penyangga Pemerintahan Yang Kuat.

Sebagaimana kedudukan konstitusi sebagai pembatas atau untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasan politik serta untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak para penguasa, dan menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka. Sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang dengan demikian diharapkan hak-hak warga begara akan terlindungi, konstitusi mengharapkan tentang adanya tiang penyangga yang kuat untuk pemerintahahan
Salah satu tiang penyangga yang kuat untuk pemerintahan adalah adanya sebuah koalisi permanen antar partai politik tanpa dilandasi kepentingan sesaat. Sebab saat ini masih banyak partai pendukung pemerintahan yang masih sering mengutamakan kepentingan politik partainya dibandingkan meningkatkan kinerja pemerintahan menurut ketua DPP Parti Golkar Bidang Kesejahteraan. Dan apabila pemerintahan didukung oleh partai pendukung yang berkoalisi permanent maka terbentuklah pemerintahan yang kuat pula.
Namun dengan adanya koalisi permanen tidak menutup kemungkinan akan muncul politik dagang sapi, dan hal tersebut wajar sekali. Akan tetapi tidak etis apabila hal itu dilakukan sebelum pemerintahan terbentuk ungkap Firman.

Hukum Tata Negara Bersifat Yuristik

Empat perubahan UUD 45 merupakan perubahan pendekatan untuk menuju jiwa konstitusi. Perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 adalah perubahan dalam batang tubuh yang menjelaskan masalah mengenai system pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara., bukan pada pembukaan yang berisikan kemerdekaan, kemanusiaan, eksistensi bangsa dan serta perlindungan terhadap warga negara. Disamping itu, dikarenakan mukadimah adalah jiwa dari konstitusi atau keseluruhan dari peraturan-peratuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselengarakan dalam suatu masyarakat.
Dan khusus untuk pembukaan UUD 45 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agusutus 1945, yang jiwa dan cita-citanya dituang dalam pembukaan UUD 45 yang memuat Pancasila sebagai sumber hukum dan dasar hukum negara. Pembukaan merupakan dasar hukum pembukaan batang tubuh UUD 45. Batang tubuh merupakan uraian terperinci dari pada pembukaan yang memuat 16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan, 2 aturan tambahan.
Disamping itu, hukum tata negara harus mengembangkan tradisi pemikiran baru yang bersifat yuristik yang berhubungan dengan praktik di pengadilan. untuk mengimbangi pengaruh politik dalam kajian hukum tata negara. Sebab selama ini, hukum tata negara lebih bersifat politis karena selalu berhubungan dengan aktvitas di lembaga politik.

DPR Revisi UU Pemda

Mengacu dari ketentuan serta pengarahan oleh Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973, dan sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 menghendaki:
1. Dilaksankannya adas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam penyelengaraan pemerintahan di daerah.
2. Dilaksanakannya prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dalam pemberian otonomi kepada daerah.
3. Diwujudkan peletakkan titik berat otonomi daerah pada Daerah Tingkat II.
Ketiga hal tersebut secara juridis formal dan serentak dimulai pada tanggal 23 Juli 1974, namunn sampai memasuki tahun1992 belum dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya. Untuk mengatasi hal tersebut maka Peraturan pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat 2 pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 mulai diterapkan pada tahun 1992 yaitu peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1992 tentang penyelengaraan otonomi daerah dengan titik berat pada daerah tingkat II.
Serta dalam beberapa kurun terakhir, Undang-Undang mengenai Otonomi daerah mengalami perkembangan dan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman. antara lain mengatur tentang calon independent dalam Pilkada yang mengalami revisi.
Revisi UU Pemda tentang aturan calon independent dalam Pilkada yang dilakukan DPR adalah UU No.32/24 sebab masih belum ada aturan yang bisa mengatur lebih jelas tentang calon Independen dalam Pilkada. Untuk itu, KPU tidak bisa menyusun tata cara calon independent dalam pilkada dengan mengacu kepada pasal 68 ayat 1 UU No.11/26 tentang Pemerintahan Aceh sebagaiman yang di amanatkan MK. Dan selama Revisi belum dilaksanakan calon independent tidak boleh maju dalam Pilkada.

Rencana Ubah UUD Dibawa ke Istana

Alasan yang mendasar dari setiap amandemen UUD 1945 mulai dari amandemen pertam sampai ke 5 yang akan dilaksanakan ialah karena secara historis UUD 1945 memang didesain oleh pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. Secara filosofis, ide dasar dan substansi UUD 1945 telah mencampuradukkan antara paham kedaulatan rakyat dengan paham Intergralistik. Padahal antara keduanya bertolak belakang, bahkan paham intergralistiklah yang telah memberangus demokratisasi di Indonesia. Kemudian secara yuridis, karena UUD 1945 sediri telah mengatur prinsip dan mekanisme perubahan konstitusi {pasal 37}. Adapun dasar pertimbangan praktis-politisnya sesuai dengan sinyalemen Mochtar Pabottinggi bahwa konstitusi/UUD 1945-nya sudah lama tidak dijalankan secara murni dan konskuen.
Selain itu, UUD 1945 telah memposisikan kekuasaan Presiden begitu besar, sistim checks and balances tidak diatur secara tegas di dalamnya, ketentuan minimnya pengaturan masalah hak-hak asasi manusia, system kepresidenan dan system perekonomian yang kurang jelas. Serta pada rencana perubahan UUD 1945 yang ke-5 dikarenakan masih adanya keteledoran dan ketidakcermatan dalam memformulasikan norma yang ada dalam pasal konstitusi dan diharapkan dengan perubahan kelima tersebut, system ketatanegaraan terkait dengan DPD menjadi kuat dan diatur dalam UUD 1945 sebab meski telah empat kali diubah namun tidak menjamin system bikameral berjalan baik karena kecilnya peran DPD.

Kecewa KUHP, Kebut Undang-Undang.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana dibagi menjadi dua yaitu Kitab Pidana dan Acara Pidana. Dalam kitab Pidana dimana aturan mengatur pidana secara umum dan acara pidana adalah hukum formil dari hukum pidana.
Dalam KUHP, UU tentang pornografi tidak secara khusus diatur. Pornografi hanya diatur dalam UU Pers, UU Penyiaran, dan UU perfilman. Namun hal itu juga hanya diatur secara parsial atau sepihak. Selain itu, sanksi hukum di KUHP terlalu rendah. Oleh karena itu sebaiknya UU tentang Regulasi Pornografi segera diselesaikan karena peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi belum memadai menurut menteri Pemberdayaan Perempuan.
Agar UU tentang Regulasi Pornografi dapat segera diselesaikan maka harus sesuai dengan patokan pembentukan undang-undang, yaitu antara lain:
1. Melaksanakan oerintah UUD {UU. Organik}
2. Melaksanakan petunjuk undang-undang terdahulu
3. Menganti, mengubah, atau menghapus undang-undang yang sudah ada.
4. Materi muatan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban orang banyak
5. Materi muatan mengenai atau bertalian dengan hak asasi manusia
6. Dalam rangka memenuhi syarat konstitusional suatu perjanjian internasional
7. Materi muatan yang mengenakan sanksi pidana atau bertalian dengan ganti kerugian.
Serta dalam sistemnya, apabila ada Undang-Undang yang khusus yang umum ditinggalkan. Dan Undang-Undang yang tinggi mengalahkan yang rendah.

Wapres Ingatkan MK

Setelah beberapa kali mengalami perubahan, UUD 1945 ada banyak sekali perubahan yang mendasar, maka MK perlu menyiapkan aturan dan hukum yang jelas agar bisa membedakan antara orang yang benar-benar dirugikan hak konstitusinya dan orang yang mencoba mengubah undang-undang untuk kepentingan sendiri karena diperbolehkannya individu mengajukan permohonan ke MK.
MK dalam pembuatan aturan atau hukum juga tidak boleh terlepas dari fungsi dan peranan UUD 1945 itu sendiri yaitu pertama secara konsepsional tercermin dalam; berfungsinya pancasila sebagai landasan filosofi bangsa, berfungsinya system presidensial secara konstitusional sebagai landasan structural yang tertuang dalam UUD, dan berfungsinya tujuan nasional yang terimplementir dalam kebijakansanaan politik bangsa yang tertuang dalam GBHN.
Kedua, secara operasional artinya apa yang telah tercermin di dalam peranan UUD 1945 secara konsepsional di atas, benar-benar dapat terlealisir secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan hanya itu saja, tapi mampu dilestarikan serta peningkatan usaha-usaha pelestariannya. Semua ini hraus dilaksanakan oleh suprastruktur serta infrastruktur dan segenap masyarakat seluruhnya.
Dengan begitu MK bisa jelas membedakan individu-indu yang mengajukan perubahan undang-undang untuk menyesuaikan dengan UUD, atau malah menyesuaikan untuk kepentingan-kepentingan sendiri.

Gubernur Kalimantan Tengah Percayakan kepada MPR

Dalam system Dua Kamar, DPD mempunyai peran yang sama seperti halnya DPR. Oleh karena itu, apabila akan melaksanakan revisi terhadap UU ataupun UUD 1945 maka suara dari pihak DPD juga sangat berpengaruh. Sebab dalam ketentuaanya, RUU yang sudah disetujui DPR tetapi ditolak DPD dapat disahkan sebagai undang-undang apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR, kecuai RUU yang bertalian langsung dengan kepentingan daerah. RUU yang disetuji DPD tetapi ditolak DPR harus dianggap ditolak dan tidak dapat dimajukan dalam masa sidang yang bersangkutan. DPD memberikan persetujuan atas calon-calon yabg akan diangkat dalam jabatan negara atau pemerintahan menurut ketentuan undang-undang. DPR dan DPD dapat melakuakan sidang bersama-sama mengenai hal-hal tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau atas kesepakatan bersaa. Dalam sidang bersama, rapat dipimpin bersama oleh pimpinan DPR dan pimpinan DPD.
Dan dalam hal perubahan pasal 22D UUD 1945 gurbenur Kalimantan Tengah mempercayakan kepada MPR. Sebab MPR disini adalah lembaga yang bertugas dan memiliki wewenang untuk mengubah UUD. MPR hanya dapat melakukan wewenang yang diatur dalam pasal 3, pasal 6 ayat 2, dan pasal 37, atau wewenang lain menurut perubahan UUD. Serta keputusan MPR mengenai perubahan UUD dinamakan “Amandemen” dan mempergunakan nomor urut untuk setiap pokok amandemen. Dan keputusan lain disebut “Ketetapan”.

DPD Jangan dari Parpol.

Menanggapi perkembangan pembahasan rancangan UUD Pemilu di DPR Nomor 23 Tahun23 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD, partai politik memang sudah sangat menginginkan agar orang-orangnya bisa masuk DPD. Dan dilihat dari konteks perubahan UUD 1945, semangat pembentukan DPD adalah untuk membentuk lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah dan untuk mengantikan utusan. Dan semangatnya adalah anggota DPD bukan berasal dari Parpol atau pengurus parpol. Namun dalam negara demokratis yang sistem pemerintahannya menganut system bimakeral tidak menutup kemungkinan anggota DPD masih bisa dari anggota parpol.
Syarat-syarat anggota adalah DPD mewakili rakyat propinsi. Setiap propinsi diwakili 2 oang anggota. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat propinsi. Masa jabatan 5 tahun. Anggota DPD berhenti bersama-sama anggota DPR. Dimungkinkan juga system penggantian bergilir. Misalnya sepertiga anggota DPD dipilih setiap dua tahun sekali. Anggota DPD warga Indonesia berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 1 tahun dipropinsi yang bersangkutan.
Serta wadah untuk kalangan parpol adalah DPR yang mempunyai syarat untuk menjadi anggota antaralain anggota DPR adalah warga negara Indonesia asli, berumur sekurang-kurangnya 21 tahun saat pemilihan dilangsungkan dan bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pemilihan berlangsung syarat-syarat lain diatur dalam undang-undang. DPR merupakan wakil langsung seluruh rakyat. Anggota DPR dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum. Calon-calon Anggota DPR adaah calon-calon melelui partai politik peserta pemilihan umum. Jumlah anggota DPR ditentukan oleh pembagi pemilih yang akan diatur dengan undang-undang. Masa jabatan anggota DPR lima tahun.

Periklanan

SEJARAH PERIKLANAN INDONESIA
1744 - 1984

BAB VIII
Sejarah Asosiasi


ZAMAN HINDIA BELANDA (HINGGA 1942)


Pada zaman Hindia Belanda tidak ditemui catatan mengenai asosiasi dari masyarakat periklanan. Ini termasuk asosiasi pengiklan, media periklanan ataupun asosiasi dari perusahaan periklanan sendiri. Baik yang berbentuk asosiasi profesi atau praktisi, usahanya, ataupun asosiasi sosial yang berkaitan dengan dunia periklanan.

Namun itu tidak berarti tidak ada kegiatan dari para praktisi periklanan. Ini terbukti dari vokalnya para praktisi pemasaran dan periklanan menyuarakan aspirasinya. Banyak sekali tulisan mengenai periklanan di suratkabar atau majalah. Malah terlihat adanya kecenderungan meningkatnya aktivitas maupun kesadaran beriklan. Hingga sesaat sebelum pendudukan Jepang, di Jakarta sudah beroperasi beberapa perusahaan periklanan. Yang terkenal, adalah:

  • A de la mar, di jalan Merdeka Utara.
  • Aneta, di jalan Antara, (sekarang geung LKBN Antara).
  • Elita, berkantor di jalan Antara (dahulu jalan Pos Utara).
  • Globe, di jalan Kalibesar Timur.
  • IRAB (Indonesia Reclame and Advertentie Bureau), semula berkantor di jalan Hayam Wuruk, tetapi kemudian pindah ke jalan Kh Samanhudi (dahulu jalan Asemreges atau jalan Sawah Besar).
  • Preciosa, di jalan Veteran IV (kantor Sekretariat Negara sekarang).

Elita dan IRAB dimiliki dan dipimpin oleh orang-orang Indonesia, sedangkan sisanya dimiliki dan dipimpin oleh orang-orang Belanda. Waktu itu belum terdapat asosiasi perusahaan periklanan.

ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG (1942-1945)

Masuknya tentara Jepang ke Indonesia segera menyebabkan terhentinya aktivitas perusahaan-perusahaan milik Belanda. Di Jakarta, perusahaan-perusahaan periklanan milik orang-orang Indonesia yang semula hanya dua, bertambah cukup banyak. Meskipun demikian, tidak diketahui mengapa tidak ada catatan mengenai perusahaan-perusahaan periklanan milik kelompok Cina yang pernah sangat berprestasi pada periode-periode sebelum masuknya tentara Jepang.Kebanyakan dari perusahaan-perusahaan periklanan yang dimiliki oleh orang Indonesia ini masih relatif kecil. Namun ada lima ayng menonjol, yaitu:

  • Elita, dipimpin bersama oleh M. Nasroen AS dan Sofjan.
  • Irab, dipimpin oleh D. Karisoetan.
  • Korra (juga mempunyai kantor-kantor di Bandung, Semarang, dan Yogyakarta). Korra dipimpin oleh Sujadi Hadikusumo dan beralamat di jalan Gajah Mada No.7-Jakarta. Di masa itu, perusahaan periklanan ini merupakan salah satu yang paling aktif. Kantor-kantor cabangnya di Bandung dan Yogyakarta merangkap Semarang, masing-masing dipimpin oleh R. Soendjojo dan Soejono Hadikoesoemo.
  • Pikat, dipimpin oleh Rameli Adjam yang merupakan pula aktifis gerakan kepanduan di masa itu.
  • Tanjung, dipimpin oleh Amir Hamzah Tanjung. Namun setelah proklamasi kemerdekaan, ia beralih profesi menjadi wartawan LKBN (Lembaga Kantor Berita Nasional) Antara, sampai akhir hayatnya.

Meskipun perubahan-perubahan lingkungan makro banyak mempengaruhi usaha periklanan, tetapi hingga saat itu para usahawan periklanan belum merasa perlu mendirikan asosiasi periklanan.

PASCA KEMERDEKAAN

Setelah kemerdekaan (1945-1947), kegiatan periklanan di Indonesia sempat menurun tajam. Sebagian, akibat terkonsentrasinya aktivitas masyarakat pada perjuangan melawan tentara Sekutu dan Belanda. Baru tahun 1948, di daerah-daerah yang diduduki tentara Belanda, seperti Jakarta dan Bandung, mulai tumbuh perusahaan-perusahaan periklanan. Hingga saat itu pun perusahaan periklanan masih menggunakan nama Reclame Bureau atau Biro Reklame, dan semat-mata dianggap sebagai perusahaan perantara, yang menghubungkan pengiklan dengan media. Bahkan istilah "iklan" pun belum dikenal.

Maraknya lagi aktivitas periklanan adalah akibat pulihnya perdagangan barang - barang eks impor. Namun konsepsi tentang perusahaan periklanan sebagai bagian dari industri komunikasi atau pemasaran , belum diakui. Hal ini untuk bagian besar, karena situasi sellers market ( pembeli mencari barang-permintaan pada barang melebihi kemampuan penyediaannya ) yang terjadi hingga usai perang dunia ke 2. Saat itu, fungsi periklanan praktis hanya untuk menyampaikan informasi tentang sesuatu produk atau jasa, secara ringkas dan populer. Perusahaan - perusahaan periklanan yang berdomisili di Jakarta, adalah :
Azeta, Contact , Cotey, De Unie, Elite, F.Bodmer, Frank Klein, Garuda, Grafika, Ippres, IRAB, Kilat, Korra, Life, Lintas ( Limbung Advertising Service ), Oreintal, Patriot, Pikat , Reka, Studio Brek dan Titi.
Di Bandung , adalah :
Balai Iklan ( sebelumnya bernama Medium ), Djepati,Florida, King's, Korra ( cabang Jakarta), Limas, Lintas ( Cabang dari Jakarta ) dan Rosada.

Pada tahun 1950, perusahaan periklanan Korra mengalami musibah. Ia terlibat sengketa dengan kementrian perekonomian sebagai penerbit sebuah buku petunjuk. Sengketa masalah periklanan untuk buku berjudul "Trade Directory of Indonesia" ini tampaknya sangat serius, sehingga mengakibatkan ditutupnya Korra. Sebagai gantinya, mantan pengelola Korra kemudian mendirikan perusahaan - perushaan periklanan Kusuma di Jakarta dan Budi Ksatria di Bandung.

ASOSIASI PERUSAHAAN PERIKLANAN PERTAMA

Awal September 1949, atas prakarsa beberapa perusahaan periklanan yang berdomisili di Jakarta dan Bandung, dibentuk suatu asosiasi bagi perusahaan - perusahaan periklanan. Asosiasi ini mereka beri nama Bond Van Reclamebureaux in Indonesia-PBRI ( Perserikatan Biro Reklame Indonesia ). Nama asosiasi ini menggunakan bahasa Belanda, karena keanggotaan PBRI ini di dominasi oleh perusahaan - perusahaan periklanan milik orang -orang Belanda.

Sebelas perusahaan tercatat menjadi anggota Bon Van Reclamebureaux in Indonesia, yaitu ; Budi Ksatria, Contact, De Unie, F. Bodmer, Frank Klien, Grafika, Life, Limas, Lintas, Rosada dan Studio Berk. PBRI ini pada masa - masa selanjutnya menjadi cikal - bakal munculnya PPPI ( Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia ) yang dikenal hingga saat ini.

MUNCUL TANDINGAN

Sebagai asosiasi dari hanya perusahaan - perusahaan periklanan besar dan dikuasi oleh orang - orang Belanda, PBRI tentu saja tidak mampu menampung aspirasi para perusahaan periklanan milik orang - orang Indonesia. Situasi ini memicu berdirinya asosiasi perusahaan periklanan lainnya di tahun 1953. Seperti juga PBRI asosiasi tandingan ini juga didirikan di Jakarta dan diberi nama SBRN ( Serikat Biro Reklame Nasional ).

Terbentuknya SBRN mungkin diilhami pula oleh adanya dua asosiasi penerbit suratkabar saat itu. Salah satu diantaranya adalah PPPI ( Perserikatan Persuratkabaran Indonesia ) yang merupakan kelanjutan dari Verenigde Dagblad Pers. Asosiasi suratkabar lainnya adalah Serikat Penerbit Suratkabar ( SPS ). Tercatat tigabelas anggota pertama SBRN, yaitu : Azeta, Elite, Garuda, Irab, Kilat, Kinibalu, Kusuma, Patriot, Pikat , Reka, Lingga, Titi dan Trio.

Balai Iklan, salah satu "biro reklame" terbesar di Bandung tidak bergabung dengan salah satu asosiasi periklanan yang ada, Tjetje Senaputra yang menjadi pemimpinnya berpendirian, bahwa perusahaan periklanannya tidak bergerak di bidang periklanan display (iklan-iklan besar, bergambar dan umumnya untuk produk ) sebegaimana yang menjadi bidang kegiatan para anggota asosiasi tersebut. Balai iklan, menurut dia tetap akan mengkhususkan diri pada iklan-iklan classified ( iklan-iklan mini atau iklan-iklan kecil untuk pengumuman, lowongan kerja, keluarga, dsb).

FUSI ASOSIASI

Adanya dua asosiasi perusahaan periklanan tampaknya cukup memprihatinkan para anggota dan eksponennya. Karena tahun 1954, F. Berkhout, ketua PBRI waktu itu, kemudian menghubungi beberapa pimpinan SBRN. Ia mengusulkan dilakukan semacam Fusi dari kedua asosiasi tersebut. Dua asosiasi yang memperjuangkan tujuan - tujuan yang sama ternyata menyuliskan pembinaan ke dalam maupun oleh instansi - instansi Pemerintah. Gagasan melakukan fusi ini berjalan cukup lancar.


Dan sejalan dengan kecenderungan Indonesiani yang terjadi, para aktivis dari perusahaan - perusahaan periklanan Belanda yang mendominasi PBRI bersedia menyerahkan pimpinan asosiasi baru hasil fusi, kepada tenaga -tenaga bangsa Indonesia. Meskipun demikian, untuk menjaga kelancaran roda asosiasi , disepakati pula bahwa pelaksanaannya baru akan dilakukan pada tahun berikutnya.

Secara organisatoris, sebenarnya fusi ini tidak pernah efektif, karena beberapa waktu sebelumnya , terjadi perpecahan dalam tubuh SBRN, perpecahan ini berkaitan dengan kebijaksanaan penyelenggaraan Pool Iklan Pemerintah yang ditangani oleh pengurus SBRN. Pool iklan Pemerintah adalah sutau badan yang menyelenggarakan iklan - iklan undian dari Departemen Sosial maupun dari Instansi - instansi lainnya.

Tujuannya adalah untuk pemerataan kesemaptan. Mekanisme yang dipilih waktu itu adalah secara bergiliran kepada para anggota SBRN diberi hak untuk melaksanakan pemasangan iklan pemerintah. Namun keberhasilan SBRN memperjuangkan hak penyelenggaraan Pool iklan Pemerintah itu malah menimbulkan silang pendapat di antara para anggota dan pengurusnya. Mayoritas anggota SBRN kemudian menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan SBRN, Mereka keluar ini secara bersama - sama justru kemudian menjadi anggota PBRI.

LEMBAGA PENEGAK ETIKA PERIKLANAN PERTAMA

Di samping berbagai perubahan yang terjadi dalam tubuh SBRN dan PBRI, tercatat suatu peristiwa sangat penting lain pada tahun 1955 itu, yaitu ketika Peraturan periklanan ditandatangani oleh wakil -wakil SPS, PPI, Stiching Voor Reclame ( Yayasan Periklanan ) dan PBRI. Para asosiasi ini kemudian duduk bersama dalam suatu lembaga yang diberi nama Panitia Penyelesaian soal soal iklan PPSI ( COVA - Commisieven Overleg in Het Advertentewezen ).

Tugas penting lembaga ini adalah, untuk menegakkan etika bisnis antara para praktisi periklanan, utamanya antara perusahaan periklanan dengan media cetak dan antara anggota - anggota asosiasi masing-masing. Selain itu, lembaga ini juga bertugas melakukan arbitrasi dalam hal terjadi konflik antara anggota dari asosiasi berbeda. Karena itu, lembaga ini juga diberi wewenang untuk memberi akreditasi ( pengakuan ) kepada perusahaan- perusahaan periklanan maupun kolportir iklan yang dianggap sehat.

Dalam praktek usaha periklanan modern, akreditasi sangat penting. Karena ia bukan saja menunjukkan bonafiditas sesuatu perusahaan periklanan namun merekapun memperoleh kemudahan dan fasilitas yang lebih baik dari para mitra usahanya, dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki akreditasi bahkan bagi media - media besar , hanya perusahaan - perusahaan periklanan yang memiliki akreditasi yang diperkenankan memasang iklan.

KETUA PBRI DITANGAN BANGSA INDONESIA

Sesuai janji pengurus PBRI lama, mulai tahun 1955 pengurus PBRI sudah harus di tangan orang - orang Indonesia. Meskipun demikian para aktifis periklanan bangsa Indonesia tidak serta merta menyingkirkan tenaga - tenaga pengurus bangsa Belanda.
Muhamad Napis, yang sebenarnya sudah disepakati untuk menjadi Ketua baru, berpendapat bahwa pemikiran dan pengalaman rekan-rekan bangsa Belanda itu masih dibutuhkan bagi pembinaan dan pengembangan PBRI.

Secara ksatria Muhamad Napis menolak pencalonan sebagai ketua dan tetap mempercayakan jabatan kepada F. Berkhout. Meskipun demikian, tenaga - tenaga Indonesia bersedia menduduki kursi - kursi wakil, wakil sekretaris dan wakil bendahara. Kedudukan Ketua PBRI di tangan bangsa Indonesia baru terjadi pada tahun berikutnya, 1956. Melalui forum Rapat Anggota ( sekapasitas dengan kongres ) dan secara aklamasi dipercayakan kepada Muhamad Napis.

MENJADI " PERSATUAN "

Kongres Reklame Seluruh Indonesia pertama diadakan di Gedung Pertemuan Umum di Jala Medan Merdeka Utara Jakarta pada tanggal 3 - 7 November 1957. Kongres ini diprakarsai oleh PBRI dan dihadiri oleh wakil - wakil PBRI, IPPN ( Ikatan Persuratkabaran dan Penerbit Nasional ), Lembaga Pers dan Pendapat Umum, serta beberapa perusahaan periklanan anggota PBRI. Untuk pelaksanaannya , panitia mendapat dukungan penuh dari kementrian Penerangan,IPPN,SPS, Dewan Tourisme Indonesia serta berbagai lembaga lain.

Sejalan dengan semangat persatuan dan kesatuan yang timbul dan untuk memenuhi permintaan sebagian besar anggota PBRI dalam Kongres tersebut, kata "Perserikatan" diubah menjadi "Persatuan". Sehingga mulai saat itu pula akronim PBRI berarti Persatuan Biro Reklame Indonesia dan dikukuhkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga asosiasi.

BERDIRINYA PPPI

Tampaknya Muhamad Napis cukup berhasil memimpin asosiasi ini karena ternyata dia dipercayakan untuk menduduki jabatan ketua PBRI secara terus menerus. Namun karena merasa jenuh dan kurang demokratis, Muhammad Napis terpaksa memprakarsai diadakannya referendum. Formulir pengumpulan pendapat dari para anggota ini mulai diedarkan pada awal bulan April 1971 dan jawaban anggota harus sudah diterima pada akhir bulan berikutnya. Tujuan utamanya adalah. Memilih Ketua dan Pengurus baru PBRI selain bertujuan memilih personalia Pengurus baru, referendum memberikan kesempatan pula untuk mengemukakan hal - hal yang dirasakan sangat penting oleh anggota seperti :
a. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Strategi dan kebijakan yang perlu ditempuh Pengurus untuk mengamankan kepentingan Anggota .
Namun referendum ini pun ternyata tidak berhasil memperoleh Ketua baru. Maka Muhammad Napis yang waktu itu menjadi pemilik dan pengelola perusahaan periklanan Bhineka tetap duduk sebagai Ketua.

Pada bulan Maret 1972, melalui Harsono yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Jenderal PPG ( Pembinaan Pers & Grafika ), Departemen Penerangan Republik Indonesia, Pemerintah menyatakan bahwa PBRI merupakan satu-satunya wadah perusahaan periklanan di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan pada seminar Periklanan di Jakarta. Pernyataan yang disampaikan dalam forum yang baru pertama kali diadakan di Indonesia oleh masyarakat periklanan itu ternyata mengundang banyak minat perusahaan periklanan baru untuk masuk menjadi anggota PBRI.

Banyaknya minat menjadi anggota PBRI menimbulkan lagi harapan bagi Muhammad Napis untuk segeara melepaskan jabatan Ketua. Lebih lagi , secara pribadi sebenarnya dia tidak setuju dengan dibiarkannya banyak perusahaan periklanan "asing" beroperasi di Indonesia. Pada masa itu muncul banyak dugaan bahwa beberapa perusahaan periklanan nasional hanya jadi kedok bagi perusahaan-perusahaan periklanan asing, bahkan sebagian dari mereka di duga, seluruh sahamnya dimiliki oleh orang asing. Praktek ini, tampaknya disimak pula oleh Prof.Dr. Sumitro Djojohadikoesoemo, Menteri Perdagangan saat itu, secara jelas , hal ini dapat dilihat dari maksud dan jiwa Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 314/KP/XII/70 tanggal 4 Desember 1970.

Meskipun demikian, sebagian praktisi periklanan lainnya menduga pula, bahwa ketatnya persaingan saat itu ikut memicu munculnya kontroversi pendapat. Begitu kokohnya Muhammad Napis pada sikapnya dia bahkan merencanakan untuk menutup perusahaan periklanannya sebagai protes.

Isi surat keputusan ini berintikan, bahwa perusahaan periklanan asing tidak diizinkan berusaha dan beroperasi di Indonesia, dan bahwa penggunaan tenaga - tenaga perusahaan nasional terbatas pada jabatan advertising manager ( Manajer Periklanan di perusahaan pengiklan), technical advisor ( penasehat teknis di perusahaan periklanan ) dan Management Consultant ( konsultan manajemen di perusahaan pengiklan ).

Tanggal 27-29 Maret 1972, bertempat di restaurant geliga-Jakarta, diselenggarakan Seminar Periklanan yang diikuti oleh masyarakat periklanan; media, pengiklan dan perusahaan periklanan. Seminar ini diprakarsai oleh SPS, dan merupakan seminar pertama yang berhasil menghimpun seluruh komponen masyarakat periklanan di Indonesia setelah kemerdekaan. Sebagai ketua panitia seminar diangkat HG Rorimpandey, salah satu ketua SPS saat itu yang juga Pemimpin Umum Harian Sinar Harapan, Jakarta. Dia sekaligus memberikan prasaran berjudul " Pembinaan PBRI dalam menghadapi masalah - masalah pokok periklanan di Indonesia ". Disampaikan oleh Muhamad Napis, Ketua PBRI.

Dalam seminar tersebut ada tiga tujuan pokok yang hendak dicapai Panitia, Pertama, agar eksistensi periklanan memperoleh pengakuan, baik dari masyarakat maupun dari Pemerintah. Kedua, untuk mengefektifkan Peraturan Pemerintah tentang larangan penggunaan modal dan tenaga asing di bidang periklanan, ketiga, Untuk menggairahkan kembali periklanan khususnya periklanan pers. Hasil-hasil seminar tersebut juga ternyata kemudian menjadi pemicu bagi bangkitnya generasi muda periklanan, penerus generasi Muhammad Napis.

Desember 1972, dihadiri Direktur Bina Pers Departemen Penerangan saat itu, Drs.T.Atmadi dilangsungkan Rapat Anggota PBRI. Rapat Anggota yang diadakan d Restaurant Chez Mario Jalan Ir.H. Juanda III /23 Jakarta Pusat itu, dimaksudkan untuk memilih pengurus baru. Rapat yang dipimpin oleh AM Chandra itu akhirnya berhasil memilih Ketua PBRI yang baru. AM Chandra , yang memang sejak lama telah menjadi aktivis PBRI akhirnya bersedia menjadi Ketua. Bersamaan dengan itu, sesuai dengan perkembangan bahasa Indonesia dan tuntutan jaman, istilah " Biro Reklame " yang digunakan oleh asosiasi ini pun diganti menjadi " perusahaan periklanan." Dengan usainya Rapat Anggota terakhir PBRI tersebut, era PBRI ditutup dan era PPPI pun dimulai.

Spesialisasi Kehumasan

Revitalisasi Humas Pemerintahan

Adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan membina martabat instansi dalam pandangan masyarakat, guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama dan dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. (Lembaga Administrasi Negara)

Peran hubungan masyarakat dipandang vital dalam berbagai referensi manajemen atau dalam laporan hasil studi banding dengan berbagai organisasi internasional. Banyak deskripsi telah dirumuskan untuk menjabarkan peran humas pemerintah. Persepsi yang berbeda disatukan dalam panduan organisasi dan tata kerja agar tercipta satu sudut pandang yang seragam dalam memandang dan memanfaatkan kaidah manajemen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) hubungan masyarakat pemerintah.

Kinerja Humas pemerintah, khususnya Departemen Hukum dan HAM masih bisa dikembangkan lebih baik lagi. Bila diibaratkan dengan pertandingan olahraga, humas belum menampilkan permainan terbaik. Akibatnya para pemain masih canggung dalam bertanding dilapangan. Kinerja yang terlihat masih jauh dari maksimal.

Ada beberapa opsi yang bisa diaplikasikan dalam pemberdayaan humas pemerintah. Program yang dapat dieksekusi dalam waktu yang relatif singkat tetapi efektif dan efisien karena dapat menghemat banyak waktu dan biaya di masa yang akan datang. Program yang dirancang untuk merevitalisasi peran humas, sekaligus menjalankan perannya yang strategis dalam kesinambungan kerja departemen secara keseluruhan.

Humas dan Martabat Instansi

Reputasi, keberuntungan, bahkan eksistensi lanjutan suatu instansi/lembaga, dapat bergantung dari keberhasilan humas menafsirkan target publik untuk mendukung tujuan dan kebijakan dari instansi tersebut. Seorang pejabat humas menyajikan review tersebut sebagaimana halnya seorang konsultan atau seorang penasehat. Selain itu, humas juga membangun dan memelihara hubungan positif dengan publik. Martabat suatu instansi sebenarnya tergantung bagaimana seorang pejabat humas dapat menterjemahkan apa yang harus diinformasikan kepada masyarakat tanpa menghilangkan wibawa instansi yang bersangkutan. Pejabat humas harus dapat menguasai dinamika masyarakat sekaligus memahami symbol dan kesan yang dapat ditimbulkannya. Kerap terjadi martabat suatu instansi, sangat tergantung pada ikon –ikon tertentu. Dalam kinerja humas pemerintah, ikon tersebut biasanya adalah pemimpin seperti Menteri, Sekretaris Jenderal dan para dirjen. Tugas humas dalah menjaga ikon tersebut agar citranya tetap terjaga, bersih, berwibawa, karena citra ikon mencapai 65% dari citra dan martabat institusi.


Pejabat Humas dalam Fungsi Organisasi

Fungsi manajerial adalah nadi seorang pejabat humas. Pejabat humas menata sistem sekaligus menata lini tempurnya secara terstruktur dalam menjalankan fungsi-fungsi organisasi, seperti menghadapi media, komunitas dan masyarakat luas. Dalam hubungannya dengan pemerintah, humas mengurus kampanye politik, representasi pemerintah dengan parlemen, sebagai conflict-mediation, atau mengurus hubungan antara instansi dengan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Seorang pejabat humas tidak bertugas untuk menjadi pajangan, tapi juga dituntut untuk mengerti tingkah-laku dan memperhatikan media, pegawai dan kelompok lain yang juga merupakan bagian dari deskripsi kerjanya. Untuk meningkatkan komunikasi, humas juga membangun dan memelihara hubungan yang kooperatif dengan wakil-wakil komunitas, masyarakat, pegawai dan public interest group, juga dengan perwakilan dari media cetak dan broadcast.

Pendelegasian wewenang diperlukan karena humas adalah tim. Tidaklah wajar bila tanggung jawab kehumasan dibebankan pada satu personal saja. ‘One man show ’ cenderung menunjukkan kegagalan pejabat humas dalam memanage dan memberdayakan tim kerjanya.

Humas dan Informasi

Humas menyampaikan informasi pada publik, mengenai kebijakan, aktivitas dan prestasi dari suatu instansi. Tugas tersebut juga berhubungan dengan mengupayakan pihak manajemen supaya tetap sadar terhadap tingkah laku publik dan menaruh perhatian terhadap grup-grup dan organisasi, dengan siapa mereka biasa berhubungan.Humas menyiapkan pers rilis dan menghubungi orang-orang di media, yang sekiranya dapat menerbitkan atau menyiarkan materi dan informasi terkait dengan instansi dimana humas tersebut bernaung. Banyak laporan khusus di radio atau televisi, berita di koran dan artikel di majalah, bermula dari meja humas.

Humas dan Laporan

Humas mengatur dan mengumpulkan program-program untuk memelihara dan mempertahankan kontak antara perwakilan organisasi dan publik. Humas mengatur speaking engagement, pidato untuk kepentingan sebuah instansi, membuat film, slide, atau presentasi visual lain dalam rapat dan merencanakan konvensi. Sebagai tambahan, humas juga bertanggung jawab menyiapkan annual reports dan menulis proposal untuk proyek-proyek yang beragam.

Humas Pemerintah

Dalam pemerintahan, humas sering disebut sebagai "sekretaris pers", "information officer", "public affair specialist" atau "communications specialist", bertugas menginformasikan pada publik mengenai aktivitas yang dilakukan pemerintah dan pejabat-pejabat eselon I . Humas juga berurusan dengan publisitas institusi, serta berurusan dengan semua aspek pekerjaan. Humas akan menghubungi orang-orang, merencanakan dan melakukan penelitian dan menyiapkan material untuk distribusi. Humas juga mengurus pekerjaan advertising atau promosi untuk mendukung kegiatan sosialisasi kebijakan pemerintah. Pemberdayaan Humas pemerintah dalam suatu pusat informasi juga menjadi kunci dalam revitalisasi humas. Sumbar daya manusia, sarana dan prasarana dibawah landasan hukum yang kokoh dalam manajemen yang terintegrasi akan menciptakan sinergi dalam berkarya dengan lebih profesional. ***

Kepemimpinan

A. Tipe-Tipe Kepemimpinan

Kepemimpinan merupakan suatu topik yang tidak ada habisnya dibicarakan orang, sebagian orang berpendapat bahwa kepemimpinan sudah ada semenjak manusia ada. Artinya kepemimpinan dan pemimpin itu perlu ada di tangah-tengah manusia, baik selaku individu, kelompok, dan organisasi.

Kepemimpinan adalah sebuah keputusan dan lebih merupakan hasil dari proses perubahan karakter atau transformasi internal dalam diri seseorang. Kepemimpinan bukanlah jabatan atau gelar, melainkan sebuah kelahiran dari proses panjang perubahan dalam diri seseorang. Ketika seseorang menemukan visi dan misi hidupnya, ketika terjadi kedamaian dalam diri (inner peace) dan membentuk bangunan karakter yang kokoh, ketika setiap ucapan dan tindakannya mulai memberikan pengaruh kepada lingkungannya, dan ketika keberadaannya mendorong perubahan dalam organisasinya, pada saat itulah seseorang lahir menjadi pemimpin sejati. Jadi pemimpin bukan sekedar gelar atau jabatan yang diberikan dari luar melainkan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari dalam diri seseorang. Kepemimpinan lahir dari proses internal (leadership from the inside out).

Kepemimpinan diperlukan sehubungan dengan adanya kebutuhan manusia secara individu, kelompok dan organisasi. Kepemimpinan juga merupakan alat untuk penyelesaian konflik, baik antar individu, kelompok, organisasi, baik pada tataran internal amupun eksternal. Kepemimpinan dapat pula membentuk terciptanya norma-norma atau aturan bersama dalam rangka mengatasi perilaku yang menyimpang dari para anggota organisasi.

Pemimpin dan kepemimpinannya kadang kala diartikan sebagai pelaksana otoritas dan pembuat otoritas. Serta kepemimpinan diartikan sebagai inisiatif untuk bertindak yang menghasilkan suatu pola yang konsisten dalam rangka mencari jalan pemecahan bersama. Oleh karena itu kepemimpinan dapat dikatakan sebagai fenomena sosial yang luar biasa, dimana kepemimpinan seseorang atau beberapa orang dapat menentukan dunia ini aman atau sebaliknya.

Menurut Gary Yulk (1998), kepemimpinan merupakan proses mempengaruhi interpretasi mengenai kelompok/organisasi, pengorganisasian dari aktivitas-aktivitas kerja untuk mencapai sasaran tersebut, motivasi dari para pengikut untuk mencapai sasaran, pemeliharaan hubungan kerja sama dari orang-orang yang berada di luar kelompok/organisasi.

Ada beberapa gaya/tipe kepemimpinan yang dikenal umum, artinya secara empiris kelima tipe ini sering ditemui di berbagai organisasi, yaitu :

1. Tipe Otokratik

2. Tipe Paternalistik

3. Tipe Laissez faire

4. Tipe Demokratik

5. Tipe Kahrismatik

1. Tipe Otokratik

Tipe kepemimpinan otokratik/otoriter adalah gaya pemimpin yang memusatkan segala keputusan dan kebijakan yang diambil dari dirinya sendiri secara penuh. Segala pembagian tugas dan tanggung jawab dipegang oleh si pemimpin yang otokratik tersebut, sedangkan para bawahan hanya melaksanakan tugas yang diberikan.

Ciri-ciri pemimpin yang otokratis adalah :

  1. memberikan perintah-perintah yang dipaksakan dan harus dipatuhi
  2. tindakan menentukan kebijakan untuk semua pihak tanpa berkoordinasi dengan semua anggota
  3. jarang memberikan informasi mendetail tentang rencana-rencana yang akan datang, akan tetapi hanya memberikan langkah-langkah kepada orang-orang untuk dilaksanakan
  4. memberikan pujian atau kritik pribadi terhadap setiap anggota merupakan inisatif sendiri

Pemahaman secara literatur dan analisis yang rasional tentang tipe kepemimpinan otokrtik dipandang sebagai karakteristik yang negatif. Kebanyakan persepsi orang memandang tipe kepemimpinan otokratik dipandang sebagai pemimpin yang egois. Egoisme yang besar akan memungkinkan yang bersangkutan akan memutarbalikkan kenyataan yang sebenarnya sehingga sesuai dengan apa yang secara subjektif diinterpretasikan sesuai dengan kenyataan. Contohnya dalam mengiinterpretasikan disiplin para bawahan dalam organisasi. Seorang pemimpin yang otokratik akan menerjemahkan disiplin kerja yang tinggi yang ditujukan oleh para bawahannya sebagai perwujudan kesetiaan para bawahan itu kepadanya, padahal sesungguhnya disiplin kerja itu didasarkan pada ketakutan, bukan kesetiaan.

Dengan egonya yang besar, seorang pemimpin otokratik menganggap kekuasaan yang tidak perlu dibagi dengan orang lain dalam organisasi, ketergantungan total para anggota organisasi mengenai nasib masing-masing dan lain sebagainya. Pemimpin yang otokratik juga cenderung menganut nilai organisasional yang berkisar pada pembenaran segala cara yang ditempuh untuk mencapai tujuannya. Sesuatu tindakan akan dinilainya benar apabila tindakan itu mempermudah tercapainya tujuan yang dianggapnya menguntungkan dirinya.

Berdasarkan nilai-nilai di atas, maka seorang pemimpin otokratik akan menunjukkan berbagai sikap yang menonjolkan kelakuannya, antara lain dalam bentuk :

(a) kecendrungan memperlakukan para bawahan sama dengan alat-alat lain dalam

organisasi, seperti mesin, dan dengan demikian kurang menghargai harkat dan

martabat mereka.

(b) pengutamaan orientasi tehadap pelaksanaan dan penyelesaian tugas tanpa

mengkaitkan dengan kepentingan dan kebutuhan para bawahan.

(c) pengabdian peranan para bawahan dalam proses pengambilan keputusan dengan cara

memberitahukan kepada para bawahan tersebut bahwa ia telah mengambil keputusan

tertentu dan para bawahan itu diharapkan dan bahkan untuk melaksanakannya saja.

2. Tipe Paternalistik

Tipe kepemimpinan ini banyak terdapat di lingkunagn masyarakat yang masih bersifat tradisional, umumnya di masyarakat yang agraris. Popularitas pemimpin yang paternalistik disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :

a. kuatnya ikatan primordial

b. extended family system

c. kehidupan masyarakat yang komunalistik

d. peranan adat istiadat yang sangat kuat dalam kehidupan bermasyarakat

e. masih dimungkinkannya hubungan pribadi yang intim antara seorang anggota

masyarakat dengan anggota masyarakat yang lainnya.

Salah satu ciri masyarakat tradisional demikian adalah rasa hormat yang tinngi yang ditunjukkan oleh para anggota masyarakat kepada orang tua atau seseorang yang dituakan, serta kepada para tokoh-tokoh adat, para ulama dan guru.

Persepsi seorang pemimpin yang paternalistik tentang peranannya dalam kehidupan organisasional dapat dikatakan diwarnai oleh harapan para pengikutnya kepadanya. Harapan itu pada umumnya berwujud keinginan agar pemimpin mereka mampu berperan sebagai bapak yang bersifat melindungi dan layak dijadikan sebagai tempat bertanya dan untuk memperoleh petunjuk.

Para bawahan biasanya mengharapkan pemimpin yang paternalistik, mempunyai sifat tidak mementingkan diri sendiri melainkan memberikan perhatian terhadap kepentingan dan kesejateraan para bawahannya. Akan tetapi sebaliknya, pemimpin paternalistik mengharapkan bahwa kehadiran atau keberadaannya dalam organisasi tidak lagi dipertanyakan orang lain. Dengan kata lain, legitimasi kepemimpinan dipandang sebagai hal yang wajar dan normal, berarti penerimaan atas peranannya yang dominan dalam kehidupan organisasional.

Disamping itu ada pandangan yang mengatakan bahwa di mata seorang pemimpin yang paternalistik para bawahannya belum dewasa dalam cara bertindak dan berfikir sehingga memerlukan bimbingan dan tuntunan terus-menerus. Konsekuensinya, para bawahan tidak dimanfaatkan sebagai sumber informasi, ide dan saran. Berarti para bawahan tidak didorong untuk inovatif dan kreatif. Penekanan yang berlebihan terhadap kebersamaan tidak memungkinkan pertumbuhan dan pengembangan individual sesuai dengan bakat dan potensi masing-masing, yang sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam tata kehidupan organisasi modern. Dengan penonjolan dominasi keberadaannya dan penekanan kuat pada kebersamaan, gaya kepemimpinan seorang pemimpin yang paternalistik lebih bercorak pelindung, bapak dan guru.

3. Tipe Laissez faire (kendali bebas)

Dapat dikatakan bahwa persepsi seorang pemimpin yang laissez faire tentang peranannya sebagai seorang pemimpin berkisar pada pandangannya bahwa pada umumnya organisasi akan berjalan lancer dengan sendirinya karena para anggota organisasi terdiri dari orang-orang yang sudah dewasa yang mengetahui apa yang menjadi tujuan organisasi, sasaran apa yang ingin dicapai, tugas apa yang ingin ditunaikan oleh masing-masing anggota dan seorang pimpinan tidak perlu terlalu sering melakukan intervensi dalam kehidupan organisasional. Pemimpin yang laissez faire menganggap bahwa anggotanya sudah mengetahui dan cukup dewasa untuk taat kepada peraturan yang berlaku, dan pemimpin tipe ini cenderung lebih memilih peran yang pasif dan membiarkan organisasi berjalan menurut temponya sendiri tanpa banyak mencampuri bagaimana organisasi harus dijalankan dan digerakkan.

Nilai-nilai yang dianut oleh seorang pemimpin yang laissez faire dalammenyelenggarakan fungsi-fungsi kepemimpinannya biasanya bertolak dari filsafat hidup bahwa manusia pada dasarnya memiliki rasa solidaritas dalam kehidupan bersama, mempunyai kesetiaan kepada sesama dan kepada organisasi, taat kepada norma-norma dan peraturan yang telah disepakati bersama, mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadapa tugas yang harus diembannya.

Dengan sifat organisasional demikian oleh pimpinan yang memiliki kepemimpinan laissez faire, tidak ada lagi alas an yang kuat menganggap bawahan sebagai orang-orang yang tidak dewasa, tidak bertanggung jawab, tidak setia dan sebagainya. Demikianlah pandangan pemimpin yang laissez faire, nilai yang tepat dalam hubungan atasan-bawahan adalah nilai yang didasarkan kepada saling mempercayai.

Pemimpin yang memiliki tipe kepemimpinan laissez faire dalam memimpin organisasi, dan para bawahannya biasanya adalah sikap yang permisif, dalam arti bahwa para anggota organisasi boleh saja bertindak sesuai dengan keyakinan dan hati nuraninya asal kepentingan bersama tetap terjaga dan tujuan organisasi tetap tercapai. Prakarsanya dalam menyusun struktur tugas para bawahan dapat dikatakan minim. Kepentingan dan kebutuhan para bawahan itu mendapat perhatian besar karena dengan terpeliharanya kepentingan dan terpuaskannya berbagai kebutuhan para bawahan itu, mereka akan dengan sendirinya berperilaku positif dalam kehidupan organisasi.

4. Tipe Demokratik

Tipe kepemimpinan yang demokratis adalah pemimpin yang memberikan wewenang secara luas kepada para bawahan. Setiap ada permasalahan selalu mengikiutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam tipe kepemimpinan yang demokratis, pemimpin memberikan banyak informasi tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya.

Baik di kalangan ilmuwan maupun di kalangan praktisi terdapat kesepakatan bahwa tipe pemimpin yang demokratis adalah tipe pemimpin yang ideal dan paling didambakan. Walau begitu, kepemimpinan yang demokratik tidak selalu merupakan pemimpin yang paling efektif dalam kehidupan organisasional, karena ada kalanya dalam hal bertindak dan mengambil keputusan bias terjadi keterlambatan sebagi konsekuensi keterlibatan para bawahan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Tetapi dengan berbagai kelemahannya, pemimpin yang demokratik tetap dipandang sebagai pemimpin terbaik, karena kelebihan yang dimilikinya mengalahkan kekurangannya.

Pemimpin demokratik biasanya memandang peranannya selaku koordinator dan integrator dari berbagai unsur dan komponen organisasi sehingga bergerak sebagai suatu totalitas. Oleh karena itu pendekatannya dalam menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinannya adalah pendekatan yang holistik dan integralistik. Seorang pemimpin yang demokratik biasanya menyadari bahwa mau tidak mau organisasi harus disusun sedemikian rupa sehingga menggambarkan secara jelas aneka ragam tugas dan kegiatan yang harus dilaksanakan demi tercapainya tujuan dan berbagai sasaran organisasi. Akan tetapi dia mengetahui pula bahwa perbedaan tugas dan kegiatan, yang sering bersifat spesialistik itu tidak boleh dibiarkan karena menimbulkan cara berpikir dan cara bertindak yang terkesan terkotak-kotak.

Pemimpin demokratik sebetulnya menyadari bahwa dengan memberikan kelonggaran pada bawahan, akan menimbulkan kecendrungan-kecendrungan di kalangan para bawahan dimana mereka merasa menjadi penentu dalam pencapaian tujuan organisasi. Tetapi hal tersebut dibiarkan sepanjang belum merusak mekanisme kerja secara keseluruhan.

Nilai filsafat hidup yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang dimiliki oleh tipe kepemimpinan demokratis, jelas tidak dimiliki oleh tipe kepemimpinan lain secara keseluruhan, namun sebagian kecil seperti yang dianut oleh tipe kepemimpinan yang laissez faire yang manifestasinya tentunya tidak senada dengan proses aktualisasi kepemimpinan demokratik.

Hakikatnya, fenomena harkat hidup manusia yang diutamakan pada kepemimpinan demokratik, tidak lepas dari pandangan hati nurani seseorang bahwasanya kebutuhan kebendaan, betapapun pentingnya kebutuhan tersebut. Namun masih ada kebutuhan lain seperti kebutuhan yang bersifat politik, sosial budaya, kebutuhan prestise, serta kebutuhan untuk pengembangan diri.

Perlu juga diperhatikan bahwa pendekatan yang manusiawi, cara bertindak yang mendidik bukanlah suatu kelemahan, melainkan sebagai suatu kelebihan dan sumber kekuatan pemimpin bertipe demokratis tersebut. Dengan demikian ia akan menjadi seorang pemimpin yang disegani bukan ditakuti.

Seorang pemimpin yang demokratik dihormati dan disegani dan bukan ditakuti karena perilakunya dalam kehidupan organisasional perilakunya mendorong para bawahannya menumbuhkan dan mengembangkan daya inovasi dan kreativitasnya. Dengan sungguh-sungguh ia mendengarkan pendapat, saran dan bahkan kritik orang lain, terutama bawahannya. Satu lagi karakteristik pemimpin yang demokratik, yaitu dengan cepat ia menunjukkan penghargaannya kepada para bawhan yang berprestasi tinggi dengan berbagai cara.

5. Tipe Kharismatik

Seorang pemimpin yang dikatakan kharismatik adalah seorang pemimpin yang memiliki aura kharisma dalam dirinya. Pemimpin kharismatik disegani oleh para bawahannya karena ia mampu memberi kesan wibawa pada dirinya, sehingga orang lain yang melihat termasuk para bawahannya akan merasa segan kepada dirinya.

Pemimpin yang kharismatik memiliki kesamaan karakter dengan tipe kepemimpinan paternalistik. Dimana pemimpin yang kharismatik cenderung berusaha menonjolkan sifat kepemimpinannya di hadapan para bawahannya, oleh karena itu para bawahan harus bersikap hormat kepada dirinya.

Dalam penyelesaian konflik, kharisma seorang pemimpin menjadi salah satu nilai plus. Misalnya ketika terjadi suatu demontrasi para bawahan, pemimpin yang memiliki kharisma dan kewibawaannya akan dapat menenangkan emosi para karyawan atau bawahannya tersebut. Sehingga diharapkan penyelesaian konflik akan lebih mudah untuk dilakukan.

Media Humas 2

Media Relations = Event Organizer

Fakta yang terjadi dilapangan, baik media relations officer maupun independent media relations menjalankan fungsinya lebih dari sekedar menjalin dan menjaga hubungan baik kepada para wartawan (media) dengan berusaha secara aktif memenuhi kebutuhannya akan informasi guna mendapatkan publisitas bagi organisasinya. Seorang media relations officer atau independent media relations juga harus menjalankan fungsinya dalam mempersiapkan, mengatur dan menyelenggarakan event (press conference / editor gathering / lainnya) termasuk juga melakukan fungsi memonitor, kliping dan menganalisa publisitas (atau sering disebut sebagai aktivitas event management) yang ada terkait dengan pemberitaan organisasi.

Di tingkatan ini, media relations officer setelah menyelesaikan tahapan-tahapan dalam event management hingga membuat sebuah report dari kegiatan publisitas tersebut kemudian menyerahkannya ke public relation officer / manager yang selanjutnya dibahas di tingkat manajemen. Hasil dari kegiatan ini kemudian bisa digunakan sebagai masukan maupun bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan organisasi selanjutnya. Seoran media relations officer kemudian kembali menjalankan fungsinya dalam berusaha menjalin da membinahubungan baik dengan media termasuk menindak lanjuti program publisitas yang diselenggarakan. Ada beberapa kegiatan yang biasa dilakukan setelah event berlangsung yang bertujuan untuk tetap menginformasikan progress dari kegiatan yang telah dijalankan. Misalkan acara tersebut adalah acara press conference dalam rangka ”Paparan Publik dan Penawaran Perdana Saham (Initial Public Offering / IPO). Untuk jenis kegiatan ini kerja media relations belumlah selesai setela menyerahkan laporan publisitas atas kegiatan tersebut. Hal ini dikarenakan ada langkah-langkah lanjutan terkait dengan program IPO sebuah perusahaan, yakni waktu bookbuilding, kemudian tahap masa penawaran, masa penjatahan dan masa pencatatan di Bursa. Untuk event ini kerja seorang media relations dituntut sangat ekstra keras dan senantiasa mengikuti perkembangan disatu sisi dan di sisi lain seorang media relations juga secara continue akan dihubungi oleh pihak media yang selalu ingin tahu perkembangan program organisasi. Sehingga selain kecepatan informasi yang dibutuhkan media harus dipenuhi, seorang media relations juga harus pandai-pandai dalam menghadapi media dan manajemen.

Waktu kerja dan tingkatan tuntutan kerja seorang media relations dalam event ini tentu akan berbeda dengan event lainnya, seperti event launching, special event, event RUPS, dan event lainya yang bersifat sekali selesai. Di sinilah seorang media relations juga menjalankan fungsinya sebagai seorang event organizer. Bedanya event organizer (eo) secara umum bersentuhan dengan publik yang luas sedangkan seorang media relations yang event organizer ini lebih fokus pada media sebagai publik.

Dari pemaparan di atas, kalau boleh disederhanakan pemahaman akan fungsi dan peran media relations officer dalam organisasi adalah menjalankan fungsi dan perannya sebagai eksekutor atau perpanjangan tangan dari rencana dan program PR, namun demikian jika ditilik dari praktiknya dilapangan, seorang media relations officer adalah event organize bagi organisasi. Berbeda dengan seorang independent media relations, dalam organisasi biasanya selain menjalankan program dan rencana PR dari organisasi yang menunjuknya juga dituntut secara kreatif dan inovatif untuk memberikan sebuah program media yang baik dan menguntungkan. Lebih jauh, seorang independent media relations juga harus memberikan service yang menyeluruh mulai dari konsep, perencanaan dan penanganan event maupun dalam menghadapi media termasuk mempersiapkan konsep dan format undangan media, prss release yang kemudian dikemas dalam bentuk press kit juga secara professional menjalankan tugasnya dalam melakukan monitoring, tracking, analisa dan reporting.

Sekali lagi, seiring dengan perkembangan dan tuntutan jaman menurut saya tak ada salahnya bagi individu yang memutuskan untuk terjun secara professional menjadi seorang media relations. Tentu saja penguasaan akan hal teknis, netwoking yang bagus kepada media, pemahaman tentang public relations, kemampuan menganalisa dan menganggapi perkembangan opini publik serta penguasaan aspek-aspek terkait dengan peran dan fungsi Public Relations menjadi syarat mutlak. Penguasaan teori itu sangat penting, namun kesiapanmenghadapi dunia nyata terkait dengan dunia komunikasi dan khususnya media menjadi hal yang tak kalah pentingnya.


Media Humas

Media Relations: Jangan Hanya Dijadikan “Pemadam Kebakaran” saja

Tak sedikit dari staf media relation officer yang berkomunikasi dengan media hanya disaat akan melakukan penyebarluasan informasi saja, baik itu disaat organisasi akan melucurkan program atau produk barunya atau disaat organisasi sedang mengalami krisis baik itu krisis akibat adanya pemberitaan negative (PR Crisis) atau krisis keuangan (financial crisis) maupun krisis strategis (strategic crisis) yang melanda organisasi.

Ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan program media relations ini, seperti kapan seharusnya media relations ini menjalankan fungsinya? Apa saja kendala yang dihadapi saat media relations officer (MRO) menjalankan fungsinya sebagai bagian dari PR? Hubungan seperti apa yang seharusnya dijalankan oleh seorang MRO?

Peetanyaan di atas seringkali mencuat diberbagai kesempatan seminar maupun workshop. Di sini saya mencoba untuk sekilas menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas. Untuk pertanyaan pertama tentang kapan seharusnya MRO menjalankan fungsinya sebagai bagian dari program Public Relations?.

Secara sederhana tugas utama media relations dalam praktik PR adalah menjaga hubungan baik dengan pihak media (jurnalist). Banyak cara dan teknik untuk dapat membangun dan mempertahankan hubungan baik dengan media tetapi yang perlu digaris bawahi adalah lakukan pendekatan secara berkesinambungan dan bangun relasi dengan media seluas-luasnya dengan memberikan perhatian yang tulus pada media/wartawan. Jangan hanya terfokus bada kepentingan bisnis organisasi melainkan diberbagai hal.

Seorang wartawan / reporter secara individu adalah sama seperti kita yang masih membutuhkan perhatian dan penghargaan dari setiap orang atau dalam istilah sederhana wartawan juga manusia dan butuh teman. Secara professional, sebagai seorang media relations officer anda harus berusaha secara baik memenuhi kebutuhan wartawan. Kebutuhan utama wartawan adalah mendapatkan informasi yang aktual dan faktual serta memiliki news value yang kemudian akan disebarkan kepada khalayak pembacanya.

Dan terkait dengan kapan hubungan itu harus dijalankan tentu jawabnya adalah sepanjang waktu selama organisasi tempat anda bekerja itu ada. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan kedua, yakni tentang beberapa kendala yang sering dihadapi oleh seorang media relation officer dalam menjalankan fungsinya. Sekali lagi tak sedikit dari kita yang menghubungi media di saat kita butuh saja, seperti terkait dengan hal-hal di awal tulisan ini. Sehingga kendala yang sering muncul adalah tak terpenuhinya harapan organisasi. Harapan organisasi yang dipikulkan pada seorang media relation yang paling utama adalah adanya penyebaran informasi ke publik melalui media dengan jumlah yang banyak (sesuai target), kemudian yang juga tak kalah pentingnya adalah jumlah media yang hadir disetiap acara yang diselenggarakan oleh organisasi. Kenapa demikian? Tentu ada faktor lainnya selain kurang dekatnya media relations officer dengan pihak media (wartawan/reporter), yakni nilai dari informasi yang disuguhkan atau terkait dengan news value dari event yang diselenggarakan.

Untuk itu ada beberapa hal yang pelu dipertimbangkan secara seksama oleh seorang media relations baik itu nilai plus dari event yang digelar maupun kemasan acara serta berita pers yang dibuat oleh seorang media relations officer. Guna dapat menghadirkan sebuah program penyebaran informasi yang mampu menarik minat media, seorang media relation seperti dijelaskan oleh Yosal Iriantara (Media Relations: konsep, pendekatan dan praktik, 2005) perlu memahami beberapa hal, seperti mediascape , kebutuhan media, cara kerja media, kode etik media dan jenis-jenis karya media.

Mediascape secara sederhana dapat dipahami sebagai gambaran yang terjadi di dunia media massa di Indonesia. Ini bisa mencakup berbagai hal tentang media massa yang ada, mulai dari type/jenis media, karakteristik masing-masing media massa hingga detail ke target audience, oplah, gaya bahasa, kekurangan dan kelebihan dari masingmasing media massa yang ada. Yang kedua seorang media relations officer juga harus memahami kebutuhan media massa. Pada dasarnya seperti disampaikan di atas, kebutuhan utama media dari organisasi adalah informasi yang memiliki nilai dan sesuai dengan media tersebut dan kemudian disampaikan ke khalayak pembacanya. Jadi informasi yang dibutuhkan oleh media adalah informasi yang memiliki nilai berita. Artinya, informasi yang diberikan oleh organisasi hendaknya sesuai dengan pedoman professional dalam memilih, mengonstruksi dan menyajikan berita yang dibuat oleh lembaga penyiaran dan pers. Secara sederhana nilai berita menjadi pedoman apakah informasi tersebut layak atau tidak untuk dijadikan berita dengan pertimbangan dampak atau pengaruh yang timbul dari berita tersebut serta kecepatan atau kebaruandari informasi tersebut sehingga pembaca merasa memperoleh sesuatu yang sebelumnya belum ia ketahui.

Setelah memahami kebutuhan media, seorang media relations officer juga dituntut mengetahui cara atau alur kerja media. Media masa secara umum memiliki fungsi menginformasikan, mengawasi, mendidik, menghibur dan mempengaruhi. Selain pemahaman fungsi dari media massa, seorang media relations juga perlu memahami alur kerja media, seperti soal tenggat waktu (deadline) di mana masing-masing jenis media memiliki jadual deadline yang berbeda. Seperti media cetak (harian, mingguan, maupun bulanan), kemudian untuk media elektronik (radio, Tv dan Cyber Media).

Komunikasi Politik

Pola Komunikasi Politik yang Ideal di Indonesia



Praktik komunikasi politik selalu mengikuti sistem politik yang berlaku. Di negara yang menganut sistem politik tertutup, komunikasi politik pada umumnya mengalir dari atas (penguasa) ke bawah (rakyat). Komunikasi politik semacam itu menerapkan paradigma komunikasi top down.
Penerapan pendekatan ini memang bukan satu-satunya, namun yang dominan dilaksanakan adalah pendekatan top down. Untuk mewujudkan paradigma tersebut, pendekatan komunikasi politik terhadap media massa bersifat transmisional.
Komunikasi politik semacam ini banyak dipraktikkan para penguasa ketika Indonesia menganut sistem politik tertutup. Ketika rezim Orde Lama berkuasa, pesan politik yang mengemuka di media massa pada umumnya berisi konflik, kontradiksi yang antagonistik, dan hiperbola.
Pesan-pesan politik semacam itu kemudian jarang ditemui di media massa semasa Orde Baru berkuasa. Pada era ini, pesan-pesan politik lebih banyak bermuatan konsensus dan kemasan eufemisme. Meski pada dua era itu berbeda dalam penekanan pesan politiknya, namun hakikatnya tetap menerapkan komunikasi satu arah (linear).
Pesan-pesan politik sebagaimana mengemuka pada Orde Lama dan Orde Baru itu dinilai oleh pengamat politik masih banyak ditemukan pada Era Reformasi.
Era Reformasi dengan sistem politik terbuka padahal meminta pendekatan komunikasi politik yang berbeda.
Sejak Soeharto lengser pada 21 Mei 1998, sistem politik tertutup diganti dengan sistem politik terbuka. Perubahan sistem politik ini idealnya mengubah pendekatan komunikasi politik dari satu arah menjadi banyak arah. Pada suatu saat menggunakan pendekatan top down, pada saat lain menerapkan pendekatan bottom up, dan pada kesempatan lain memperagakan paradigma horizontal.
Pendekatan mana yang digunakan tergantung siapa yang menyampaikan pesan politik dan kepada siapa pesan itu ditujukan. Muatan pesan juga menentukan paradigma komunikasi mana yang digunakan.
Penerapan pendekatan itu tidak lagi menganggap penerima pesan politik sebagai sosok pasif yang “menelan” begitu saja pesan politik yang diterimanya. Pada Era Reformasi dengan sistem politik terbuka, penerima pesan politik dianggap aktif dan selektif.
Pihak penerima mencerna dan menafsirkan pesan politik yang diterimanya sebagai proses sosial yang berkesinambungan. Untuk mewujudkan hal itu, pendekatan komunikasi politik terhadap media massa bersifat interaksional dan transaksional.
Dalam kaitan itu, Muhammad Budiyatna (Guru Besar Komunikasi dari Universitas Indonesia) dalam seminar di LIPI pada 22 November 2000 menyarankan, penerapan pola interaksional bersifat transisi, dan selanjutnya diarahkan ke pola transaksional, yang banyak dianut negara maju. Namun menurut Budiyatna, penerapan pola transaksional sangat tergantung pada sikap pemerintah. Pemerintah harus action, slowly but sure akan tuntutan keadilan rakyat di bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial.
Penerapan pola interaksional yang dimaksudkan hanya bersifat transisi, nyatanya hingga sekarang belum maksimal dilaksanakan. Karena itu, penerapan pola komunikasi transaksional kiranya masih jauh dari harapan. Bangsa ini padahal sudah menerapkan sistem politik terbuka sejak Soeharto lengser.
Celakanya, pola komunikasi interaksional yang berlangsung masih terbatas diantara sesama elite. Hiruk-pikuk komunikasi politik di media massa masih didominasi para elite eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jadi, transaksi pesan politik yang berlangsung pada dasarnya dari elite untuk elite. Sementara itu, rakyat hanya menjadi penonton yang pasif sebagaimana layaknya menyaksikan lakon dan dialog para aktor teater.
Kadangkala penonton tertawa terbahak-bahak manakala menyaksikan banyolan lakon dan dialog para aktor teater. Namun kerap pula penonton merasa muak atau bersedih di kala para aktor melakonkan perilaku asusila atau orang yang teraniaya.
Dalam komunikasi politik yang diperagakan para elite tersebut juga menjadikan rakyat hanya sebagai objek. Para elite politik yang menjadi subjek melakonkan beragam topeng. Ketika menggunakan topeng malaikat, pesan-pesan politik yang disampaikan para elite itu penuh dengan muatan moral dan religius.

Sebatas Ganti Jubah
Meskipun para elite banyak memperagakan pendekatan komunikasi politik horizontal yang bersifat interaksional, namun pesan politik yang mereka sampaikan bukan untuk menyalurkan kepentingan rakyat. Sesama elite melakukan interaksi melalui pesan-pesan politik lebih dominan untuk mewujudkan kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Kalaupun para elite mengemas pesan politiknya mengacu pada kepentingan rakyat, hal itu semata karena isu tersebut menguntungkan sang elite. Di sini sang elite hanya mendompleng isu tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomis atau politis atau kedua-keduanya. Ungkapan “injak kaki muncrat” kiranya berlaku di sini.
Di Era Reformasi, inisiatif komunikasi politik antara elite legislatif, elite eksekutif, dan elite yudikatif relatif seimbang. Namun muatan pesan politik yang disampaikan pada umumnya untuk mewujudkan kepentingan elite itu sendiri, bukan untuk kepentingan rakyat.
Jadi, meskipun sistem politik di negeri ini berubah dari sistem tertutup ke sistem terbuka, namun pendekatan komunikasi politik yang diperagakan cenderung tidak berubah.

Pola Transaksional
Untuk mengisi reformasi, para elite seyogiyanya memperbanyak pendekatan komunikasi politik bottom up yang bersifat transaksional. Melalui pendekatan ini para elite mentransaksikan pesan-pesan politik berdasarkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan sang elite. Dengan begitu, pesan-pesan politik yang disenandungkan elite eksekutif, legislatif, dan yudikatif melalui media massa benar-benar aspiratif suara rakyat.
Kalau hal ini dapat diwujudkan, pendapat umum yang mengemuka di media massa betul-betul riil, bukan semua. Pendapat umum yang riil inilah yang layak dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Semua itu dapat diwujudkan bila para elite dalam setiap bersikap dan bertindak tetap dalam koridor demokrasi. Pesan-pesan politik yang disampaikan para elite semata dari rakyat untuk rakyat. Dengan begitu, setiap elite akan merasa “berdosa” bila dalam memperagakan komunikasi politik tidak memperjuangkan aspirasi rakyat.
Kiranya hal itu tidak sekadar untuk direnungkan, tetapi seyogiyanya segera diwujudkan. Disini akan terlihat, mana elite yang reformis dan mana elite yang hanya berganti jubah. Semoga di negeri ini lebih banyak elite yang reformis daripada yang sekedar berganti jubah